1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Gubernur adalah Gubernur Banten.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten selanjutnya disebut Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten.
6.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten.
7.Komite Olahraga Provinsi yang selanjutnya disebut Komite adalah organisasi yang menaungi keolahragaan prestasi, pendidikan, rekreasi dan disabilitas di Daerah.
8.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
9.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
10.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
11.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
12.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
13.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
14.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
15.Peningkatan Prestasi Olahraga adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan prestasi olahraga.
16.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
17.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani. Diselenggarakan melalui pendidikan umum, pendidikan keagamaaan dan atau pondok pesantren.
18.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
19.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
20.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat yang berkebutuhan khusus.
21.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga.
22.Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan.
23.Setiap Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.