1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
5.Dinas adalah perangkat daerah Provinsi Banten yang memiliki tugas dibidang Sosial.
6.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
7.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
8.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
9.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
10.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
11.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
12.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, sehingga memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
13.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi dan kemampuan yang ada di masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alam yang dapat digali dan didayagunakan untuk menangani, mencegah timbul dan/atau berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
14.Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disebut PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela, mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
15.Organisasi Sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat yang berbadan hukum maupun tidak yang berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
16.Karang Taruna adalah organisasi sosial yang berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan tenaga dan pemuda di desa atau kelurahan yang kegiatannya terutama di bidang usaha kesejahteraan sosial.
17.Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat adalah sistem kerjasama pelayanan kesejahteraan sosial diakar rumput yang terdiri dari atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya berupa jejaring kerja kelembagaan sosial komunitas lokal baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh pemerintah pada tingkat lokal, sehingga dapat mensinergikan pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.
18.Dunia Usaha yang Melakukan UKS adalah perusahaan yang mau menyumbangkan sebagian dananya untuk usaha kesejahteraan sosial.
19.Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (curatif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) kepada PMKS agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
20.Panti Sosial adalah institusi atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan atau pemerintah yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial.
21.Bantuan Sosial adalah bantuan yang bersifat tidak tetap atau sementara dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada warga binaan sosial yang tidak mampu agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya secar wajar kehidupan masyarakat baik rohani, jasmani, maupun sosial.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.