menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Mengingat : 1. Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; b. c. d. 4. 2. 3. 6. 7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nornor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828l,; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3Oa6); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistimnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3ale); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan {I"embaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 1999 Nornor 167, Ta*tbahan Lembar:an Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2o0,4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 L Tahun L999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 86, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaD); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OQT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAT Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup {Lembaran Negara Republik Indonesia ?ahun 2AAg Nomor 14A, Tarnbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5OSeh 5. 9.
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor I Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285a1; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a833); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OLL tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2A1,2 tentang Izin Lingkungan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al2 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2Ol2 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al2 Nornor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52921; 10. 11. 12. 13. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI.