1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
2.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Bengkulu.
4.Pemerintah Kabupaten / Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Bengkulu.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang membidangi Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mempunyai tugas untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam sektor kegiatannya.
7.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
8.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
9.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yarlg bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar, dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
10.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
11.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
12.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan lk1im dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
13.Hak kekayaan intelektual selanjutnya disebut HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik kekayaan intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
14.Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan seni dan sastra.
15.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha mikro, kecil dan menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan usaha yang seluas-luasnya.
16.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah.
17.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dunia usaha dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan bukal bank, untuk, mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
18.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
19.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip sating memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.
20.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungn kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli adan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
21.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau non badan hukum yang didirikal dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan mikro, usaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
22.Arrggaran pendapatan dan Belanja Daerah Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
23.Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah adalah kelompok wirausaha pemula yang berada pada tingkatan penumbuhan.
24.Sentra usaha mikro, kecil dan menengah adalah kelompok usaha mikro, kecil dan menengah sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya sarna.
25.Klaster adalah aglomerasi perusahaan yang membentuk kerjasama strategis dan komplementer serta hubungan yang intensif.
26.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/ atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
27.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasara-na penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin kawasan industri.
28.Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
29.Jelaring usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama iain dan kepentingan yang s€rma.