DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

1. . Pemda sebagai penyelenggara haji di daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan haji dengan menyediakan pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi panitia, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, infrastruktur, pendukung yang diperlukan oleh panitia dan jemaah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Gubernur Berkoordinasi langsung dengan instansi vertikal, yaitu ;  Kantor wilayah Kemenag,  Kantor Bea Cukai,  Kantor Imigrasi,  Kantor Otoritas Bandara,  dan PT Angkasa Pura,  Kantor Kesehatan Pelabuhan,  Instansi Vertikal Lainnya 3. Pelayanan meliputi ;  Transportasi,  Konsumsi,  Kesehatan,  Kepabeanan,  Imigrasi,

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…