menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun 1995 Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O6 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); b. Mengingat : l. 2. J. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO4 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahal kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2O09 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 142, Tamba}:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 1, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 52, Tambahaa Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 5216); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor a2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. -c- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OI4 terfi:rrrg Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahatt Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 14O. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerinta.han Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2OO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol2 tentarlg Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1"86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345); Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peratural Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 68, Tambahal Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5409); 11. t2. 13. 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 31O); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 25 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 25 Tahun 2O08 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahrun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2072 Nomor 898); Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 06 Tahun 2OO7 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O07 Nomor6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TRANSPORTASI HAJI DI PROVINSI BENGKULU. 15. 16. 17. 18. t9. 20. BIAYA