menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani- Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani. : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1O6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 4. 5. 6. 7. .)
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
12.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2O08 tentang Lembaga Penjaminan;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keualgan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3l O);
14.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222|PMK.OIO I2OOB tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan atas Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222|PMK.O|O/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;
15.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang l,embaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecii dan Gabungan Kelompok Petani (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO5-2O25 (l,embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU Menetapkan dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: : PERATI,]RAN DAERA}I TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 3 TAHTJN 2OO8 TENTANG LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DAERAH BAGI KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, KELOMPOK PETANI.NELAYAN KECIL DAN GABUNGAN KELOMPOK TANI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 20O8 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok PetanlNelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O08 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 1 disisipkan angka baru yaitu angka la, angka 2, angka 3, angka 5, angka 6, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 21, ang]<a 22, ang)<a 23, dan aag)<a 24 diubah, di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka baru yaitu angka 7a, dat 7b, di antara angJr.a 24 dan angka 25 disisipkan angka baru yaitu angka 24a, dan angka 24b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: J. Daerah adalah Provinsi Bengkulu. la.Provinsi adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakvat Daerah Provinsi Bengkulu;
5.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
6.Penjaminan ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan yang telah menjamin pemenuhal kewajiban finalsial penerima kredit dan/ atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
7.Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang Keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan. 7a. Perusahaan Penjaminan Ikedit, yang selanjutnya disebut Penjamin, adaiah perusahaan penjaminan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit. Tb.Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan.
8.Lembaga Penjaminan adalah perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang.
9.Penerima kredit atau pembiayaan berdasarkal prinsip syariah adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/ atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan.
10.Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaal berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan.
11.Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran dan Hukum Islam.
72.I*mbaga Penjaminan Kredit Daerah yang selanjutnya disebut LPKD, adalah perusahaan penjaminan daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang menjalankan fungsi untuk mendukung usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani.
13.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
14.Usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi ralgrat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal, dalam arti belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum, yang memiliki kekayaan bersih selain tanah dan bangunan tempat usaha paling banyak Rp.5O.0OO.OOO,O0 (lima puluh juta rupiah), atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.3O0.OOO.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
15.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat milik warga Negara Indonesia, berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar, berbentuk usaha orang perseorangan, badal usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi, yang memiliki kekayaan bersih selain tanah dan bangunan tempat usaha lebih dari Rp.50.000.000,00 (1ima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.O00.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.OOO.0O0,0O (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
16.Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi ralryat miiik warga Negara Indonesia, berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau beraliliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar, berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk koperasi, yang memiliki kekayaan bersih selain tanah dan bangunan tempat usaha lebih dari Rp.5OO.OO0.O00,0O (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1O.OOO.OOO.000,0O (sepuluh milyar rupiah) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.5OO.O0O.000,O0 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.00O.000.O00,00 (lima puluh milyar rupiah).
17.Kelompok Petani-Nelayan Kecil, yang selanjutnya disebut KPNK, adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal, dalam arti belum dan/ atau terdaftar, dan belum berbadan hukum, dengan modal usaha pertahun paling banyak Rp.75.0O0.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
18.Gabungan Kelompok Tani, yang selanjutnya disebut GAPOKTAN, adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional, informal dan formal, dalam arti belum atau terdaftar, dan belum berbadan hukum atau sudah berbadan hukum, dengan modal usaha pertahun paling banyak Rp.150.00O.00O,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
19.Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disebut USP Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang- perseorangan yang menyelenggarakan bidang usaha simpan pinjam. 2O. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disebut KSP Sekunder adalah koperasi yalg beranggotakan koperasi yang menyelenggarakarr bidang usaha simpan pinjam. 2l.l*mbaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang menyalurkan dana masyarakat di bawah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) seperti Baitul Ma-lwat Tamwil (BMT).
22.Terjamin adalah setiap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani yang menerima kredit dari Lembaga Keuangan Bank atau nonBank dengan pola penjaminan dari LPKD.
23.Penerima jaminan adalah l,embaga Keuangan Bank dan nonBank yang telah memberikan kredit dan/atau pembiayaan kepada Terjamin.
24.Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga Keuangan dengan Koperasi, Usaha Mikro, kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka wakh: tertentu dengan pemberian bunga. 24a.Penjaminan Kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin. 24b.Penjaminan ulang kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penjamin yang telah menjamin kewajiban finansial Terjamin.
25.Rekening dana penjaminan adalah rekening di Lembaga Keuangan Bank dan nonBank yang dibuka atas nama LPKD sebagai dana penjaminan apabila kredit-kredit yang diperoleh setiap Te{amin dari lembaga keuangan Bank atau nonBank berada dalam kategori kurang lancar, baik sebelum maupun sesudah kredit jatuh tempo.
26.Jumlah kerugian adalah sisa kewajiban hutang dan bunga termasuk denda pada saat kredit yang diperoleh setiap Terjamin dari Lembaga Keuangan Bank dan non Bank berada dalam kategori kurang lancar dan/atau tidak dilunasi pada saat perjanjian kredit tersebut jatuh tempo.
27.Jumlah penjaminan adalah jumlah maksimum penjaminan yang diberikan kepada Lemb"ga Keuangan Bank dan nonBank atas kredit yang disalurkannya kepada setiap Terjamin yang pembayarannya ditanggung dan/atau menggunakal dana Penjamin Kredit apabila kredit yang diperoleh setiap Terjamin dalam kategori kurang lancar dan/ atau apabila kredit tersebut tidak dilunasi pada saat perjanjian kredit jatuh tempo.
28.Klaim dana penjaminan adalah hak dari Lembaga Keuangan Bank dan nonBank untuk mencairkan dana dari rekening dana penjaminan sebagai ganti rugi atas timbulnya jumlah kerugian.
29.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut dengan RUPS, ada-lah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
30.Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tqjuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
31.Komisaris adalah org€rn perseroan yang melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: