DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

1. LKPD didirikan dengan tujuan tercipta kemandirian ekonomi daerah denga menggali potensi Kperassi, UMKM, KONK, dan GAPOKTAN, peningkatan kesejahteraan rakyat daerah, dan memperluan kesempatan kerja 2. perda ini dibentuk LKPD Provinsi yang merupakan Badan Usaha yang berbentuk PT Penjaminan Kredit Daerah 3. LKPD juga memberika jasa lainnya dalam rangka mendukung fungsinya sebagai lembaga penjamin, yaitu semisal Koperasi, Pinjaman, Surat utang, gadai, pengadaan barang/jasa, Letter of credit, dan lainnya sesuai ketentuan UU. 4. Tugas pokok LKPD yaitu memberi jaminan untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…