1.Provinsi adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Bengkulu.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di iingkup Provinsi Bengkulu.
6.Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu. 8. 9. 10.
7.Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat 11. Kabupaten/Kota. Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua hewan berdarah panas dan manusia, yang disebabkan oieh virus rabies. Penanggulangan rabies adalah upaya yang dilakukan pemerintah; pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota beserta masyarakat untuk membebaskan Provinsi Bengkulu dari penyakit rabies. Hewan Penular Rabies, yang selanjutnya disebut HPR adaiah hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus rabies, mencakup: anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya. Pemilik Hewan Penular Rabies, selanjutnya disebut Pemilik HPR adalah orang atau badan hukum yang menguasai hewan penuiar rabies berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, atau cara lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial. Pemeliharaan Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemeliharaan HPR adalah kegiatan pemeliharaan, yang mencakup: penyediaan tempat hidup, pemberian makanan, dan perawatan kesehatan. Pencegahan adalah suatu tindakan memberi rasa aman kepada masyarakat dan pengendalian penyebaran rabies. Peredaran adalah rangkaian kegiatan pemasukan atau pengeluaran hewan penular rabies dari dan ke Provinsi Bengkulu, antar kabupaten/kota dalarn lingkup Provinsi Bengkulu melalui rangkaian kegiatan, sekurang- kurangnya mencakup penyediaan, pengangkutan, pemindahan, dan pengalihan kepemilikan, pemindahtanganan, baik dengan cara komersial maupun non-komersial.
15.Vaksin adalah vaksin rabies untuk hewan penular rabies. t2. 13. 14.
16.Vaksinasi rabies adalah pemberian vaksin dalam usaha menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies pada hewan penular rabies.
17.Vaksinator adalah orang yang melakukan vaksinasi.
18.Eliminasi adalah tindakan mengeliminasi Hewan Penular Rabies dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesej ahteraan hewan.
19.Kartu Registrasi Hewan Penular Rabies adalah kartu tanda kepemilikan hewan penular rabies yang memuat identitas hewan penuiar rabies dan pemiliknya.
20.Kartu Vaksinasi adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pencatatan dan merupakan bukti bahwa hewan penular rabies tertentu telah divaksinasi.
21.Tanda vaksinasi adalah tanda berupa kalung yang dikenakan pada hewan penular rabies yang telah divaksinasi.
22.Tim koordinasi, yang selanjutnya disebut Tim adatah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Gubemur dalam penanggulangan penyakit rabies di Provinsi Bengkulu dengan melibatkan segenap elemen masyarakat.
23.Surveilance adalah kegiatan penelusuran dan pemantauan penyakit rabies baik secara aktif maupun pasif.
24.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang ada hubungan dengan keadaan phisik dan mental hewan menurut ukuran prilaku aiami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia
25.Kejadian Luar Biasa adalah kejadian wabah penyakit rabies yang menurut pemahamannya dianggap kejadian luar biasa oleh Pemerintah.
26.Epidemiologis adalah identilikasi suatu penyakit termasuk pola-pola penyebarannya pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu.
27.Bukti diagnostik adalah bukti adanya virus rabies pada HPR yang ditetapkan oleh laboratorium yang berwenang dan berkompeten. 28. Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kua-litas keanekaragaman dan nilainya. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
30.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.