DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2014

Nomor
4
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

1. Ruang lingkup penanggulangan mencakup • Pencegahan rabies, (semisal vaksinasi dan regristrasi , sosialisasi, pengendalian, survey, dan pengawasan lintas). • Pengaturan dan pemeliharaan serta peredaran HPR (meliputi memerhatikan kesehatan, dan memvaksin hewan mereka) • Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program ( mencakup jenis, kegiatannya, dan peredarannya). 2. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan lainnya yang sah. 3. Adanya ketegasan hukum, misal sanksi administrasi bagi pelanggar

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…