2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Taiun 1967 Nomor 19, Tambahan l€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undarg Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (LembaJan Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
5.Undang Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pa.jak Daerah dan Retribusi Daerah (LembaJan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l3O. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 12 'lahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 teatang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu {tfmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 2854);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2ll Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 45O2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintaian Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Iiabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); l
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedom.tn Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir rlengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Taiun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 31O);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tBerita Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO7 Nomor 6);
15.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sebagaiman terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1O Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan l,embaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O13 Nomor 1O);
16.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 201 1 tentang Retribusi Jasa Umum {Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 201 1 Nomor 9); Dengan Perselujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO\,'INSI BENGKULU dan GUBERNUR BENCIruLU