1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaJa Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taiun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
4.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Ralyat Daera-tl Provinsi Bengkulu.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengal uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yarlg berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7.Pengelolaa;r Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasaan keuangan daerai.
8.Anggaran Pendapatan dai Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencala keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
9.Satuan Keia Perangkat Daerah ya]rg selanjutnya disebut SKPD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selalu pengguna anggaran / pengguna barang. lO.Unit Kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
11.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SKPKD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna baralg yang juga melalsaaakan pengelolaan keuangan daerah.
12.Pemegalg Kekuasaan Pengelolaan Keualgan Daerah adalah Gubernur yarlg karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
13.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala satuan kerja pengelola keualgal daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 14.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD, adalah PPKD yarlg bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
15.Pengguna Anggaian adalah jabatan pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
16.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenalgan penggunaan bararg milik daerah. l7.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melal<sanakan tugas bendahara umum daerah. l8.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakal sebagian tugas dan fungsi SKPD.
19.Pejabat Penatausahaan Keualgar SKPD yang selanjutnya disebut PPK-SKPD, adatah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
20.Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK, adalah pejabat pada unit keda SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
21.Bendahara Penerimaar adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menfmpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjau'abkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 22.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam ralgka pelaksanaan APBD pada SKPD.
23.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundalg-undangai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawabaa berupa laporan keualgan. 24.Entitas Akuntansi adalal unit pemerintalan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyrrsun laporan keuangan untuk digabungkal pada entitas pelaporan. 25.Tim AnBgaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD, adalah tim yang dibentuk dengan Keputusar Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubemur dalam rangka pen),usunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaal daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan, 26.Rencana Pembangunar Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 27 -Rencar.a Pembangunan Tahunal Daerah, yang selanjutnya disebut Rencara Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Kebijakan Umum APBD, yang selanjutnya disebut KUA, adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belalja, dan pembiayaal serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
29.Prioritas darl Plafon Anggaran Sementara yarrg selanjumya disebut PPAS, ada,lah rancalgan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap progran sebagai acuan dalam pen5rusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD.
30.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan pengangggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. 31.Re[cana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD, adalah rencana kerja dan anggaran Badan/Dinas/Biro Keuangan/Bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
32.Kineda ada-lah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telal dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
33.Program adalah penjabaran kebijakar SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang temkur sesuai dengan misi SKPD.
34.Kegiatan adalah bagian dari program yarg dilaksarakal oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dsri pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengemhan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatar darr teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan linputl untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
35.Sasaran (target) program atau kegiatan. adalah hasil yang diharapkan dari suatu keluaran yang diharapkan dari suatu
36.Keluaran loutpuq adej.a}]. barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran atau tujuan program dari kebijakan. 37.Hasil (outcomej adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. 38.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menarnpung seluruh penerimaan daeral dar1 digunakal untuk me mbayar seluruh pengeluaral daerah. 39.Rekening Xas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukar oleh Gubemur untuk menampung seluruh penerimaal daerah dan digunakal untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
40.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daereh- 4l.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
42.Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yalg menambah Saldo Anggaral lrbih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Daerah. 43.Belanja Daeral adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yaflg mengurangi Saldo Anggarar I-ebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidal< akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah. 44.Pernbiayaari adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang al<an diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
45.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihal lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 46,Piutang Daera} adalah jumlah uarlg yarlg wajib dibayar kepada Pemerinta-h Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yarrg dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. 47.Utatg Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab yang lainnya yalg sah.
48.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memedukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun €rnggaran. 4g.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
50.Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
51.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selaljutnya disingkat DPA-SKPD, adalah dokumen yang memuat pendapatan dal belanja yang digunakan sebagai dasar pelalsanaan anggaran oleh penglpna anggaran. 52.Dokumen Pelalsanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD, adalah dokumen pelaksanaan aJrggaran Badal/Dinas/Biro Keuangan/Bagian Keualgan selaku Rendahara Umum Daerah. S3.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD, adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yarrg digunakan sebagai dasar pela-ksalaa-n anggara, oleh pengSuna anggaral.
54.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Peiabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPPA-PPKD, adalah dokumen pelaksanaal perubaharl anggaran badan/dinas/biro keuangan / bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah. 55.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Larjutan yang selanjutnya disingkat DPAL, adalah dokumen yang memuat sisa belanja talun sebelumnya sebagai dasar pelalsanaan anggaran tahun berikutnya.
56.Anggarai Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yalg bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaar keBiatan dalam setiap periode. -9 57, Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disebut SPD, adalah dokumen yalg menyata&an tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbital SPP.
58.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaar kegiatar/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaal pembayaran. 59.SPP Uang Persediaal yang selanjutnya disingkat SPP-UP, adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaal uang muka kerja yang bersifat pengisian kernbali (reuoluingll yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran lalgsung.
60.SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP- GU, adalal dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 61.SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-TU, adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan ddak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dal uang persediaar. 62.SPP Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS, adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaral untuk permintaarr pembayaran langsung kepada pihak keliga atas dasar perjaljial kontrak kerja atau surat perintai kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. 63.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM, adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran untuk penerbital SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
64.Surat Perintah Membayar UaIg Persediaan yarlg selanjutnya disebut SPM-UP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas bebal pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan,
65.Surat Perintah Membayar Ganti UaIg Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GU, adalah dokumen yang diterbittan oleh pengguna anggaran/kuasa penggunaan anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang danarya dipergunakan untuk mengganti uaig persediaan yang telah dibelanjakan. 66,Surat Perintah Membayar Tambahan UaIg Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TU, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
67.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah dokumen yang diterbitkan oteh pengguna anggaral/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitar SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
68.Surat Perintai Pencairan Dalra yang selanjutnya disebut SP2D, adalah dokumen yang digunakal sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 69.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
70.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilalsanakan untuk masa lebih dari I (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan mela.lui kontrak tahun jamak,
71.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praltik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintai Daerah sebagai pedomal dalam men)rusun dal menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keualgal dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangal terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
72.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD, adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.
2.Ketentuan Pasal 11 diubah, yaitu di antara ayat (3) dan ayat