menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing; Pasal 18 ayat {6}, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor I Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun t967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (krnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nornor a2791; d. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2474 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor L19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333); Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2OL2 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A12 Nomor 2L6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358); Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 162);
10.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2A15 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 964l;, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2OLs tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tena"ga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Keqja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 16991; 8. 9. L L. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 1 Tahun 2}ll tentang Retribusi Penzilnan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 201 1 Nomor 1 1, Tambahan kmbaran Daerah Frovinsi Bengkulu Neimor 11); Dengan Persetujuan Bersama DEII/AN PERWAKII,AN RAIryAT DAERAH PROVINSI BENGKULU dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: MenetapKaN : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.