DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2016

Nomor
7
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

1. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten / Kota- 2. Objek Retribusi perpanjangan IMTA adalah proses pemberianperpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Dikecualikan, dan Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA. 3. Struktur Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan atau USD l.2OO /orang/tahun berdasarkan nilai tukar rupiah yang berlaku pada saat pembayaran oleh Wajib Retribusi

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…