1.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urus€rn pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan.
2.Dinas Pemuda dan olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan dan olahraga.
3.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, rnenyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
4.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusErn pemerintahan Bidang Pariwisata.
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana-
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
8.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan u.rusan pemerintahan Bidang Pendidikan dan Bidang Kebudayaan.
9.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Sub Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan. 1O. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A, Pertanian Tipe A, Bidangmenyelenggarakan urusan pemerintahan Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan. 1 1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan.
12.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.
13.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Sosial.
14.Dinas Ketenagakedaan dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi.
15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang statistik dan Bidang Persandian.
16.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pertanian Sub Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Sub Sektor Perkebun€rn. L7. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketenteramall dan Ketertiban Umrrm serta Perlindungan Masyarakat Sub Umsan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Sub Urusan Kebakaran.
18.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
19.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipitr.
20.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
21.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan.
22.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pangan.
23.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan.
24.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Bidang Pertanahan.