menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu ?ahun 2O16; Menimbang a. b. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (kmbaran Negara Tahun L967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Nomor 28281; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Afi Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523fl; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah (tembaran Negar:a Republik Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah terald:ir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLS tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 285fl; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; 2. r, \). 4. 5. 6. 7. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2All tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 31O); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OO7 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OO7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OOZ tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2A16 Nomor 4); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: MenetapKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016. 9. 10. 11. 12. Pasa] 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2A16 semula berjumlah Rp.2.491.7O3.467.9O2,OO berkurang sejumlah Rp.154.556.428.787,29 sehingga menjadi Rp.2.337 . 147 .O39 .7 87,29 dengan rincian sebagai berikut:
a.Pendapatan Daerah:
1.Semula Rp.2.417.157 -014.569,49
2.Bertambah/(berkurang) (Rp 198.232.340.279,07) Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp.2.2 18.924.67 4.29O,42
b.Belanja Daerah:
1.Semula Rp.2.491.7O3.467 -9O2,OO
2.Bertambah/(berkurang) (Rp 154.556.428.Lt4,7 Ll Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.2.337 .147 .O39.787 .29 Surflus/(Defisit) (Rp t18.222.365.496,871
c.Pembiayaan Daerah:
1.Penerimaan: a) Semula Rp. 92.339.845.382,12 b) Bertambahlperkurang) Rp. 43.882.52O.114,75 Jumlah penerimaan pembiayaal setelah perubahan Rp. 136.222.365.496,87
2.Pengeluaran: a) Semula Rp. 17 .793.392.049,61 b) Bertambah/(berkurang) Rp. 206.6A7.950,39 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 18.O00.O0O.000,O0 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 718.222.365.496,87 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. O,00