1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
6.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
7.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
8.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 8A.Mineral logam adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang terdapat unsur logam sebagai penyusunnya. 8B.Mineral bukan logam adalahsenyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang tidak terdapat unsur logam sebagai penyusunnya. 8C.Batuan adalah kumpulan atau agregat dari mineral-mineral yang tidak mengandung unsur logam dan/atau unsurbukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjaudari segi ekonomi pertambangan dan merupakan komoditas tambang yang lumrah digunakan untuk pembangunan infrastruktur. http://jdih.bengkuluprov.go.id
9.Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
10.Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
11.Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.
12.Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
13.Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. 13A.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
14.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
15.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
16.Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 16A.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
17.IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
18.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. http://jdih.bengkuluprov.go.id
19.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
20.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian, dampak lingkungan terkait dengan hasil studi kelayakan.
21.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
22.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya.
23.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
24.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
25.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
26.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
28.Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
29.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
30.Iuran Tetap (Landrent) adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan, Eksplorasi atau Operasi Produksi pada wilayah IUP sesuai dengan luas wilayah dan tarif yang berlaku berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. http://jdih.bengkuluprov.go.id
31.Iuran Produksi (Royalty) adalah iuran operasi/produksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
32.Usaha jasa pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
33.Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, dalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
34.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
35.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan
36.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
37.Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
38.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
39.Ruang Sungai adalah palung sungai dan sempadan sungai sebagai satu kesatuan.
40.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
41.Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
42.Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 42A.Peran serta Masyarakat adalah keikutsertaan individu,keluarga,dan kelompak masyarakat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
43.Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah Instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja, dan bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja.
44.Kepala Teknik Tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
45.Kepala Inspektur Tambang adalah pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan Direktur di bidang keteknikan pertambangan mineral dan batubara pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineraldan batubara.
46.Inspektur Tambang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi tambang.
47.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
2.Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) Pasal, yaitu Pasal Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehing berbunyi sebagai berikut: http://jdih.bengkuluprov.go.id