DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019

Nomor
1
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
72

Ringkasan

Ruang lingkup usaha pertambangan di Provinsi meliputi: (1) Usaha pertambangan mineral terdiri atas: a. mineral logam; b. mineral bukan logam;dan c. batuan. Usaha pertambangan batubara. (3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. pemberian WIUP dan IUP pada WUP;dan b. pemberian IPR dan WPR. (4) WUP menjadi dasar diterbitkannya IUP. (5) WPR menjadi dasar diterbitkannya IPR. Pengelolaan pertambangan dan mineral dan batubara di Provinsi, Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Persyaratan IUP Operasi Produksi.

Isi peraturan

Teks72PDFHirarki

Memuat teks peraturan…