1.Daerah adalah Daerah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
5.Perusahaan umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
6.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda, adaiah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (Lima Puluh Satu Persen) sahamnya dimiliki oieh satu daerah.
7.Perusahaan Perseroan Daerah Terbuka yang selanjutnya disebut Perseroda Terbuka, adalah Perseroda yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Perseroda yang melakukan penawaran umum sesuai denganperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD, serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
10.Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
11.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
12.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
13.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan Buna memperbaiki kinerj a danf atau meningkatkan nilai perusahaan.
14.Privatisasi adalah penjualan saham Perseroda, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
15.Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah proses dan struktur yang digunakan oleh Organ Perusahaan untuk menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Persoroan sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan para Stakeholders berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan Umum Daerah danf atau Perusahaan Perseroan Daerah. 17.Modal dasar adalah modal utama Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah yang dipisahkan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
18.Modal disetor adalah sebagian dana atau uang yang telah disetorkan untuk modal dasar Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
19.Cadangan umum adalah persediaan/simpanan yang berasal dari penyisihan sebagian laba yang digunakan untuk kejadian- kejadian yang tidak dapat diduga. 2O. Organisasi Perangkat Daerah, selanjutnya disebut OPD, adalah organisasi perangkat daerah Provinsi Bengkulu yang menyelenggarakan urusan pembinaan badan usaha milik daerah.