Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; menetapkan Mengingat 1 2 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatlun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l£mbaran Negara Republik Indonesia 3 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tahun 2005 Nomor 89 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774) ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Put)hk (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Tahun 2023 Nomor 6 Pemerintah tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 629 1) ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan 7 Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 553 1) ; 10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 202 1 tentang Tahun13Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 77, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667) ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU Dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN Menetapkan https://jdih.bengkuluprov.go.id
BAB I
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian dan pengembangan, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan masyarakat.
Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk:
Rumlg lingkup penyelenggaraan Perpustakaan meliputi:
BAB II
'merintah Daerah berwenang: menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan;
( 1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
BAB III
.syarakat berkewajiban : menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan; menyimpan, merawat, dan melestarikan Naskah Kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan deposit;
BAB IV
Tenaga Perpustakaan terdiri dad:
( 1) Pustakawan dan asisten Perpustakaan terdiri atas:
( 1} Setiap pustakawan berhak mengikuti uji kompetensi dan uji sertifikasi.
( 1) Organisasi profesi pustakawan beranggotakan pustakawan daerah.
Membuka PDF…