Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025; Mengingat: 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan l£mbaran Negara Nomor 2828) ; https://jdih.bengkuluprov.go.id
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp 2.920.147.088.400,-, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.920.147.088.400,- (Dua triliyun sembilan ratus dua puluh milyar seratus empat puluh tujuh ribu delapan puluh delapan abu empat ratus rupiah) , yang bersumber dari:
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp 1.929.107.021.000,- (satu triliyun Sembilan ratus dua puluh Sembilan milyar seratus tujuh juta dua puluh satu ribu rupiah), yaitu Pendapatan transfer pemerintah pusat. Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp 1.929.107.021.000,- (satu triliyun Sembilan ratus dua puluh Sembilan milyar seratus tujuh juta dua puluh satu ribu rupiah)
Lain-Iain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp1. 116.000.000 (satu milyar seratus enam belas juta rupiah), yaitu Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar RpI.116.000.000,- (satu milyar seratus enam belas juta rupiah) .
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 2.997.059.561.400,- (dua triliyun Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh milyar lima puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah) , yang terdiri atas:
Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp76.912.473.000,- (Tujuh puluh enam milyar Sembilan ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
Membuka PDF…