1.Daerah adalah Provinsi Bengkuiu.
2.Pernerintah Daerah adaiah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Gubenur adaiah Gubernur Bengkulu
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraari Urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas*luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dihapus http://jdih.bengkuluprov.go.id
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
9.Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundalg-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dengan persetujuan bersama Gubernur. 1O. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur.
11.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribr.rsi wajib kepada Daerah yang teru.tang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ralqrat.
12.Kepala Badan adaiah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
13.Kendaraan Bermotor ada-lah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang beroperasi di air.
14.Kendaraan Bermotor Umum adaiah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
15.Pajak Kendaraan Bermotor yang selajutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
16.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas Penyerahan Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar http://jdih.bengkuluprov.go.id menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
17.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor.
18.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor.
19.Penyedia Bahan Bakar Kendraan Bermotor adalah Produsen dan/atau importir Bahan Bakar Bermotor, baik untuk dijuai, maupu digunakan sendiri.
20.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disngkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
21.Palak Rokok adalah Pemungutan atas cukai rokok yang di pungut oleh Pemerintah.
22.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
23.Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan daerah.
24.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kaiender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paiing lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
25.Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan pajak daerah.
26.Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPIPD, adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und,angan perpajakan daerah. http://jdih.bengkuluprov.go.id 27. 28. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai d.ari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Subjek Pajak adalah oraxg pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 29. 3O. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oelh penyidik untuk mencari serta mengumpuikan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
31.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
32.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi adminstratif berupa bunga danl atau denda.
33.Nilai Jual Kendraan Bemotor yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah niali jual Kendaraan Bemotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendraan Bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
34.Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor .
35.Badan adalah sekumpuian orang dan/atau modal yang merupakan kesatnan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BMD), dengan nama dan dalam bentuk apapltn, firma, koperasi,dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, http://jdih.bengkuluprov.go.id lembaga atau bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
36.Surat Keputusan Pembetuial adalah surat keputusan yang membetuikan kesalahan tulis, hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
37.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
38.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adaiah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
39.Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang seianjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang digunakan oleh WEib Pajak untuk melakukan pendaftaran sebagai penetapan Pajak Kendaraan Bermotor. 4O. Surat Pemberitahuan Pajak Air Permukaan, yang selanjutnya disingkat SPPAP, adalah surat yang dipergunakan oieh Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran sebagai penetapan Pajak Air Permukaan.
41.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
42.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pdak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
43.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
44.Putusal Banding adaiah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
45.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
46.Dihapus.
47.Dihapus.
2.Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi: