DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
90

Ringkasan

Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi. Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk melaksanakan ketertiban umum perlu dilakukan pembinaan penertiban masyarakat oleh satuan polisi pamong praja sesuai kewenangannya meliputi: a. tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai; b. tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum; c. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; d. tertib lingkungan dan persampahan; e. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; f. tertib bangunan; g. tertib sosial; h. tertib kesehatan; i. tertib tempat hiburan dan keramaian; j. tertib pelajar/mahasiswa; k. tertib kerukunan umat beragama; dan l. tertib peran serta masyarakat.

Isi peraturan

Teks90PDFHirarki

Memuat teks peraturan…