DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
62

Ringkasan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan berdasarkan asas meliputi: a. transparan; b. akuntabel; c. berkelanjutan; d. partisipatif; e. bermanfaat; f. efesien dan efektif; g. seimbang; h. terpadu; i. tertib; j. mandiri; k. adil;dan l. keselamatan. Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; b. manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas; c. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; d. forum lalu lintas dan angkutan jalan;dan e. penyelenggaraan dan pembinaan angkutan jalan.

Isi peraturan

Teks62PDFHirarki

Memuat teks peraturan…