Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Diundangkan di Bengkulu pada tanggai 27 Oktober 2022 Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 27 Oktober 2022 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH SEKRETARIS DAERAH PROVINS! BENGKULU, ttd. H. HAMKA SABRI LEMBARAN DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! BENGKULU: (3-193/2022) · dengan aslinya .D.d:::7I""1'1...1Jn...lo.JRO HUKUM