Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
Memuat teks peraturan…
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu; Mengingat 1. 2. Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421); 3. 4. 5 https://jdih.bengkuluprov.go.id
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Penunjang Keuangan di bidang Pendapatan Daerah serta bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. https://jdih.bengkuluprov.go.id
da saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Membuka PDF…