1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi Bengkulu.
5.Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan.
7.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan http://jdih.bengkuluprov.go.id pemasar€Ln terkait Tanaman Perkebunan.
8.Kebun adalah kesatuan sistem budidaya tanaman perkebunan pada satuan luas lahan yang memiliki fungsi, nilai serta manfaat ekonomis, ekologi dan sosial.
9.Sistem budidaya tanaman perkebunan adalah keteraturan tatanan pengusahaan tanaman perkebunan berdasarkan kriteria dan standar teknis budidaya yang berlaku bagi tanaman perkebunan. 1O. Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengusahaan tanaman perkebunan yang memenuhi kriteria dan teknis budidaya standar yang menghasilkan produk primer perkebunan baik berupa produk utama maupun produk samping. Tanaman perkebunan adalah jenis komoditi tanaman yang pembinaannya pada Direktoral Jenderal Perkebunan dan ditetapkan oleh Menteri. 1 L. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk mempetpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
12.Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
13.Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. L4. Perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menumt hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
15.Kelompok (group) Perusahaan Perkebunan adalah kumpulan orang atau badan usaha perkebunan yang satu sarna lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
16.Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
17.Usaha budidaya tanaman perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang kegiatan pra tanaam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman dan diversifikasi tanaman.
18.Unit Pengolahan Hasil Perkebunan selanjutnya disebut Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
19.Usaha pemasaran hasil perkebunan adalah usaha ekonomis produktif sektor hilir yang mengelola usaha jasa pemasaran hasil perkebunan. 2O. Usaha lainnya adalah usaha ekonomis produktif berbasis perkebunan selain usaha budidaya maupun usaha industri pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. 2L.Penartaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 22,Peoanaman Modal Asing adalah kegiatan menanaln modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang mengguflakan modal asing sepenuhnya maupull yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
23.Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional adalah rencana strategis pembangunan perkebunan nasional 5 (lima) tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
24.Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi adalah rencana strategis pembangunan perkebunan provinsi 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional yang http://jdih.bengkuluprov.go.id ditetapkan oleh gubernur.
25.Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/ Kota adalah rerrcarra strategis pembangrrnan perkebunan kabupatenlkota 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi yang bupati/walikota. ditetapkan oleh 26.lzrn Usaha Perkebunan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wqiib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebrrnan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. 27.lzrn Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disebut IUP-B adalah :u;rr' tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan. 23.lz,rn Usaha Perkebunan untuk Pengolahan, yang selanjutnya disebut IUP-P, adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
29.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, yang selanjutnya disebut STD-8, adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun. 3O. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil perkebunan yang selanjutrrya disebut STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada pekebun.
31.Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
32.Kemitraxr usaha perkebunan adalah hubungan kerja yang harmonis dan bersinergi serta saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat, dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, kar3rawan, masyarakat sekitar perkebunan atau masyarakat lokal. http://jdih.bengkuluprov.go.id
33.Perusahaan Inti Ralryat Perkebunan selanjutnya disebut PIR-BUN adalah pola pelaksanaan pembangunan perkehrrnan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan ralryat di sekitarnya berupa plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
34.Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi selanjutnya disebut PIR-TRANS adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan yang dikaitkan dengan program transmigrasi.
35.Perusahaan Inti Rakyat - Kredit Koperasi Primer untuk Anggota selanjutnya disebut PIR-KKPA adalah pola PIR yang mendapat fasilitas kredit kepada koperasi primer untuk anggota.
36.Kinerja Perusahaan Perkebunan adalah penilaian keberhasilan perusahaan perkebunan yang didasarkan pada aspek manajemen, budidaya kebun, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, sosial ekonomi, dan lingkungan dalam kurun wakhr tertentu.
37.Kawasan Nilai Konservasi Tinggr adalah suatu areal yang memiliki satu atau lebih Nilai Konservasi Tinggi.
38.Nilai Konservasi Tinggi adalah sesuatu yang bernilai konsenrasi tinggi pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya.
39.Lingkung€n hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungzul prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. http://jdih.bengkuluprov.go.id 4A.liarL lingkungan adalah izrrr yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang urajib Asrdal atanr UKL-UPL dalarn rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyaratan memperoleh izin Usaha dan/atau kegiatan.
41.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selar{utnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bag proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 42.lJpaya Pengelolaan Linglnrngan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
43.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kernamptlan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
44.Konflik Usaha Perkebunan adalah kondisi tidak normal yang terjadi antar perusahaan perkebunan, antara perusahaan perkebunan dengan perusahaan pertambangan, dan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat/ masyarakat lokal.
45.Penerimaan Daerah adalah penerimaan yang berasal dari kegiatan usaha perkebunan yang diatur oleh Undang-undang maupun Peraturan Daerah. http://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :