DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018

Nomor
4
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas: a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan; b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan;dan d. usaha jasa Perkebunan. Kemitraan pengolahan berkelanjutan

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…