menetapkanPeraturanDaerahtentang PengelolaanAirtanah; Mengingat: 1. Pasal18Ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia1945;
2.Undang-UndangNomor9 Tahun1967 tentangPembentukan PropinsiBengkulu(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 1967Nomor19, Tambahan LembaranNegara Nomor2828); 3.Undang-UndangNomor11 Tahun1974 tentang Pengairan(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun1974 Nomor65, Tambahan LembaranNegara Nomor3046); http://jdih.bengkuluprov.go.id 4.Undang-UndangNomor5Tahun1990tentangKonservasiSumber DayaAlamHayatidanEkosistemnya(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun1991Norn.or49,TambahanLembaranNegara 5.Undang-UndangNomor26Tahun2007tentangPenataanRuang (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2007Nomor68, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4725); 6.Undang-UndangNomor28Tahun2009TentangPajakDaerahDan RetribusiDaerah(LembaranNegaraTahun2009Norn.or130, TambahanLembaranNegaraNomor5049); 7.Undang-UndangNomor32Tahun2009tentangPerlindunganDan PengelolaanLingkunganHidup(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2009Nomor140,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5059);
8.Undang-Undang-UndangNorn.or23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraTahun2014Nomor244, Tambahan LembaranNegaraNomor5587),sebagaimana telah diubahterakhirdenganUndang-UndangNomor9Tahun2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor23Tahun 2015ten tangPemerintahanDaerah(LembaranNegaraTahun2015 Norn.or58,TambahanLembaranNegaraNomor5679); 9.PeraturanPemerintahNomor20Tahun1968tentangBerlakunya Undang-UndangNomor9Tahun1967DanPelaksanaan PemerintahanDiProvinsiBengkulu(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun1968Nomor34,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNorn.or2854); 10.PeraturanPemerintahNomor82Tahun2001tentangPengelolaan Kualitas AirdanPengendalianPencemaranAir(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2001Nomor153,Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNorn.or4161); 11.PeraturanPemerintahNomor27Tahun2012TentangIzin Lingkungan(LembaranNegara Tahun2012Nomor48,Tambahan LembaranNegaraNomor5285); 12.PeraturanPemerintahNomor121Tahun2015Tentang PengusahaanSumberDayaAir(LembaranNegaraTahun20015 Norn.or344,TambahanLembaranNegaraNomor5801); 13.PeraturanPemerintahNomor122 Tahun2015TentangSistem Penyediaan AirMin um(Lembaran Negara Tahun2015Nomor345, Tambahan Lembaran Negara Nomor5802); http://jdih.bengkuluprov.go.id
14.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6219);
15.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221);
16.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19);
17.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 231);
18.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Ten tang Jenis Rencana Usaha Dan/ A tau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408);
19.Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 Ten tang Penghematan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 558);
20.Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Ten tang Cekungan Air Tanah Di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 56);
21.Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Ten tang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408);
22.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 );
23.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 ); http://jdih.bengkuluprov.go.id
24.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor I, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor l); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! BENGKULU dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH.