menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2A1L tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); Menimbang : a. Mengingat b. c. : 1. 2. 3. http://jdih.bengkuluprov.go.id 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor244,TambahanLembaranNegaraReptrbliklndonesia Nomor 5587), sebagaimana telah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2Ai-5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor23Tahun2ol4tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepubliklndonesiaTahun2aji5 Nomor53,TambahanLembaranNegaraRepubliklndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor g Tahun 1967 dan pelaksanaan pemerintahan di propinsi Bengkulu (Lembaran NegaraRepubliklndonesiaTahunlg6sNomor34,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 285a\; PeraturanPemerintahNomor6gTahun2ol0tentangTata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2oloNomorLlg,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516i); T.PeraturanDaerahProvinsiBengkuluNomorllTahun2all tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHPROVINSIBENGKULUNoMoRIITAHUN2oIITENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2o1L tentang Retribusi Pettzinan Tertentu {Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11) diubah sebagai berikut: 5. 6. Menetapkan: http://jdih.bengkuluprov.go.id ^-J- l.Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 9, angka 11, angka 13, angka 15,angka:t7,angkalgdiubahdanangka16dihapus,setelah angka2od'itamkrahdrraangkabarr.ryakniangka22danangka23 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :