Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu. Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 2 Oktober 2023 Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 2 Oktober 2023 GUBERNUR BENGKULU, ttd H. ROHIDIN MERSYAH Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! BENGKULU, ttd H. NANDAR MUNADI LEMBARAN DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! BENGKULU: (4-164/2023) Salinan sesuai dengan aslinya -E~ALA BIRO HUKUM NSI BENGKULU, NAN S.H. M.H. =-------: Pembina Tk. I NIP. 197 50825 200502 1 005 8