1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah.
5.Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPAD adalah lembaga independen yang menyelenggarakan perlindungan anak dan berkedudukan didaerah.
6.Kabupaten dan Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan system pembangunan berbasis hak anak yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Anak yang tereksploitasi ekonomi adalah anak yang dipaksa dan ditipu untuk diperkerjakan oleh orang tua atau orang lain dengan tidak dibayar atau dibayar.
9.Anak yang tereksploitasi seksual adalah pemanfaatan anak untuk tujuan seksualitas dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
10.Anak korban penyalahgunaan Narkotika Alkohol, dan Zat Aditif lainnya (NAPZA) adalah anak yang menderita ketergantungan terhadap NAPZA yang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA, baik atas kemauan sendiri ataupun karena golongan atau paksaan orang lain.
11.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
12.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
13.Anak kelompok minoritas dan terisolasi adalah anak yang hidup dalam situasi terasing baik secara tempat maupun secara sosial dimana mereka sulit dapat mengakses kebutuhan dasar.
14.Anak korban kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
15.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar maupun tidak disuka dengan orang lain dengan tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu, termasuk incest.
16.Anak penyandang disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
17.Anak korban perlakuan salah adalah anak yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan norma sosial dan moral.
18.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh, dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martamat kemanusiaan serta mandapat pelindungan dari keterlantaran kekerasan dan Diskriminasi.
19.Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
20.Pelayanan sosial dasar adalah pelayanan fisik, mental dan sosial yang bertujuan membantu anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
21.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
22.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/organisasi kemasyarakatan.
23.Organisasi sosial yang selanjutnya disebut Orsos adalah lembaga/ yayasan/perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak berbadan berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana pastisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
24.Forum Anak Daerah yang selanjutnya disebut FAD adalah wadah partisipasi anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas anak dalam memahami permasalahan anak dan hak-hak anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok anak dan penyampaian aspirasi anak.
25.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
26.Rumah Perlindungan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat RPSA adalah unit pelayanan perlindungan anak korban tindak kekerasan dan perdagangan anak sebagai lanjutan dari penampungan sementara yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, advokasi, dan rujukan.
27.Orang tua adalah ayah dan ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.