1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Gubemur adalah Gubemur Bengkulu.
4.DPRD adalah DPRD Provinsi Bengkulu.
5.Perangkat Daerah selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6 . Fasilitasi adalah Upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
7.Aparatu.r Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada lnstansi Pemerintah.
8.Tim Terpadu Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang selanjutnya disingkat Tim Terpadu adalah Tim Terpadu yang dibentuk oleh Gubemur yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
9.Narkoba adalah Narkotika, Prekursor narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahanadiktif untuk tembakau dan alkohol.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintentis maupun semisintentis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
11.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
12.Produk yang mengandung Zat Adiktif lainnya adalah produk yang mengandung zat atau bahan yang tidak termasuk dalam Narkoba tetapi memiliki daya adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia. http://jdih.bengkuluprov.go.id
13.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/ atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
14.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/ pecandu narkotika melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
15.Penyalahgunaan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
16.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
17.Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
18.Korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
19.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
20.Satuan atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal.
21.Asrama adalah rumah/ tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah ProvinsiBengkulu.
22.Penyelenggaraan rumah kos adalah segala kegiatan usaha dalam penyediaan rumah kos dengan fasilitasnya untuk disewakan kepada penghuni dalamjangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan.
23.Tempat usaha adalah hotel, tempat hiburan, cafe, restoran dan sejenisnya.
24.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejanisnya.
25.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. http://jdih.bengkuluprov.go.id
26.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
27.Relawan adalah orang yang tan pa dibayar menyediakan waktunya untuk mencapai tujuan organisasi, dengan tangungjawab yang besar atau terbatas, tanpa atau dengan sedikit latihan khusus, tetapi dapat pula dengan latihan yang intensif dalam bidang tertentu dalam bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
28.Penggiat adalah orang dan sebagainya yang membangkitkan kegiatan, semangat, kegairahan dalam usaha pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
29.Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP adalah Badan Narkotika ProvinsiBengkulu.
30.Psikoedukasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman atau keterampilan sebagai usaha pencegahan atau meluasnya gangguan psikologis di suatu kelompok, komunitas, dan masyarakat. 31 . Rehabilitasi Med.is adalah suatu proses kegiatanpengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandudari ketergantungan Narkotika.
32.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembalimelaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
33.lnstitusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/ atau lembaga rehabilitasi med.is dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah.