menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; b. C. Mengingat 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repub}ik Indonesia Tahun 1945; Urldang-Undang Nomor 9 Tahun 1 967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nornor 19, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. https://jdih.bengkuluprov.go.id 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatlun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406) ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tatlun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia TaIlun 2020 Nomor 1432); 4. 5. 6. 7. 8 https://jdih.bengkuluprov.go.id 9. 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesmltren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405); Peraturan MerIted Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang MaTrad Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1433); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAIaLAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU Dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PESANTREN . FASILITASI