menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O2l; http://jdih.bengkuluprov.go.id Mengingat :i. 2. Pasal i8 Ayat (6) Unciang-undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Unciang-unciang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Repubiik incionesia Tahun 1967 Nomor L9, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828\;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negai'a Republik Indonesia Tahun 2co3 Ir[omor 4T,Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomoi: a286);
4.Undang-unciang Nomor 1 Tahun 2oa4 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5.Undang-Unciang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2ao4 Nomor io4,Tambahan Lembai'an Negara Republik Indonesia Nomor aa2fil;
6.Un<iang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran i.[egara Republik Incionesia Tahun 2AA4 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Ncgara Republik Indonesia Nomor a438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak Dacrah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Incionesia Tahun 2OOg lJomor 130, Tarnbahan lrmbaran Nega-ra Republik Incionesia Nomor 5Oa9); sebagaimana teiah ciiubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2O2A tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2O2A Nomor 245, Tarr,bahan Lcmbaran |{egara Republik Incionesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang l{omor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran l{ega_ra Republik Indonesia Tahun 2o2a Nomoi' 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 657?'J; http://jdih.bengkuluprov.go.id
9.Peraturan Pemerintah Nomor i09 Tahun 2oao tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor2|c,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia I'{omor aO28i; 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Repubiik indonesia nomor 74 Tahun 2a72 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2C05 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2a12 Nomoi: i7 L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoi: 5340); ll.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran lJegara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l37,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik {Lembaran Negara Republik Incionesia Tahun 2OO7 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a972);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 7i Tahun 2A1O tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lcmbaran Negara Republik Incionesia Tahun 2O1O Nomor 723, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan Pengawasan Pen5ielenggaraan Pemerintah Daerah (irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Afi lJomor T3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 60a1);
15.Peraturan Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2Al7 tcntang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan cian Anggota Dewan Pci-wakilan Rakyat Dacrah (l,embaran Negara Republik Inrionesia Tahun 2017 Nomor 106);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Al9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2079 Nomor 42); http://jdih.bengkuluprov.go.id i7. peraturan Menteri Dalam I'{egeri Nomor 52 Tahun 2OL2 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita ir{egara Repubiik indonesia Tahun 2ol2 Nomor 75a\; 18. peraturan Menteri ciaiam Ir{egeri i'{omor 62 ta];run 2OL7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Peiaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana opera.siona.l {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Oi7 Nomor 1067); 19. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomoi: 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Aciministrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertangg.rngja'waban Penggunaan Bantuan Keuangan PartaiPoiitik (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2018 Nomoi:630);
20.Peraturan Menteri daiam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2L (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2C2A Nomor 888);
21.Peraturan Menteri Dalam i'{egeri Nomor 77 Tahun 2O2A tentang Pedoman Tcknis Pcngclolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1701\. L ' O LI, Dengan Persetujuan Bersama DEWAi.I PER"I/AKILA}.I RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU Dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROViiiSI BEI{GKULU TEI'ITANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2O2 1. http://jdih.bengkuluprov.go.id Pasal i Anggaran Pendapatan ,lan Belanja Daerah tahun ai-iggaran 2O2i semula sebesar Rp.3.062 .274.137.387 berkurang sebesar Rp.1OB'259'522'322 sehingga menjadi Rp. 2.9 5a "A V.61 5.065,dengan rincian seba gai trerikut: