Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tangga1 1 IOktober 2024 PIt. GUBERNUR BENGKULU, Ttd, H. RO&JONSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal ll Oktober 2024 SEKRBrARiS PROVINSI BENGKULU, Ttd, ISNAN FAJRI LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU : (7-274/2024) dengan aslinya ;tF PATEI) HUKUM' SCh fIAnIAI Q S.H., M.H 'embina Tk. I NIP. 19750825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id