Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Memuat teks peraturan…
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 berjumlah Rp:2.769.888.866.537,- (dua trilyun tujuh ratus enam puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp2.664.985.961.537,- b. Belanja Daerah Rp2 .769.888.866.537,-, (Defisit) / Surplus Rp( 1 04.902 .905.000) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rpl04.902.905.000,- https://jdih.bengkuluprov.go.id 4 2 . Pengeluaran RpC), - Pernbiayaan Neth Rp 1 04.902.905.000,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan RpC),-
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp:2.664.985.961.537,- (dua trilyun enam ratus enam puluh empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer;dan c. Lain-Iain pendapatan daerah yang sah.
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 3 huruf a direncanakan sebesar RpI.254.994.442.537,- (satu trilyun dua ratus lima puluh empat milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak daerah; b. Retribusi daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan;dan d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp984.871.540.059,- (sembilan ratus delapan puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh ribu lima puluh sembilan rupiah) . Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2 19.968.53 1.200,- (dua ratus sembilan milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) . Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp:22.379.187.758,- (dua puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah). Lain-Iain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp127.775.183.520,- (dua puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah). (2) (3) (4) (5) https://jdih.bengkuluprov.go.id 5
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar RpI.408.715.799.OOC),- (satu trilyun empat ratus delapan mil)'ar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yaitu Pendapatan transfer pemerintah pusat.
Lain-Iain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar RpI.275.720.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), yaitu Pendapatan Hibah.
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2 .769.888.866.537,- (dua trilyun tujuh ratus enam puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.025.57C).497.887,- (dua trilyun dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas : a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; dan d. belanja Bantuan Sosial. Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar RpI.259.522.786.007,- (satu trilyun dua ratus lima puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh rupiah), Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b direncanakan sebesar Rp744.445.505.380,- (tujutr rat:is ear,)at puluh empat milyar empat ratus emf)at puluh lima juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). (2) (3) https://jdih.bengkuluprov.go.id 6 (4) (5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2 1.512.206.500,- (dua puluh satu milyar lima ratus dua belas juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah) . Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp90.000.OOO,- (sembilan puluh juta rupiah) .
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp5 18.904.497.117,- (lima ratus delapan belas milyar sembilan ratus empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh belas rupiah), yang terdiri atas: a.Belanja modal peralatan dan mesin. b.Belanja modal gedung dan bangunan. c. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; d.Belanja modal aset tetap lainnya; Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a direncanakan sebesar Rp:34.587.839.734,– (tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) . Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60. 145.000.000,- (enam puluh milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) . Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp400.592.387.573,- (empat ratus milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah). Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp:23.579.269.810,- (dua puluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah). (1) (2) (3) (4) (5) Pasal IO Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) , yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga. https://jdih.bengkuluprov.go.id 7 Pasal ll Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurrrf d direncanakan sebesar Rp1222.413.871.533,- (dua ratus dua puluh dua milyar empat ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah), yang terdiri atas Belmlja bagi hasil.
Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rpl04.902.905.000,- (seratus empat milyar sembilm1 ratus dua juta sembilan ratus lima abu rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; dan b. Pengeluaran pembiayaan.
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rpi04.902.905.000,- (seratus empat milyar sembilan ratus dua juta sembilan ratus lima ribu rupiah), ymlg terdiri atas Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar RpO,-, yang terdiri atas Penyertam1 Modal Daerah
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesm (Rp 104.902.905.000) ,- (minus seratus empat milyar sembilan ratus dua juta sembilan ratus lima ribu rupiah); Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayam1 terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar RplC)4.902.905.000,- (seratus empat milyar sembilan ratus dua juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
Membuka PDF…