1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
7.Peraturan Gubernur yang selanjutnya disebut Pergub, adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur dalam rangka pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.
8.Peraturan Bersama Gubernur, yang selanjutnya disebut PB Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur bersama dengan satu atau lebih Gubernur kepala daerah lainnya;
9.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
10.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
11.Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
12.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen Perencanaan Program Pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
14.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
17.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
18.Produk hukum daerah adalah produk hukum tertulis yang bersifat mengatur terdiri atas Perda, Perkada, PB Gubernur, Peraturan DPRD dan yang bersifat keputusan terdiri atas Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
19.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda Provinsi Bengkulu sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
20.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan PB Gubernur dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
21.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
22.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
23.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervise, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
24.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
25.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
26.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraph, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan perda, perkada, PB Gubernur dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
27.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.
28.Materi muatan Peraturan Daerah adalah pengaturan tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
29.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Gubernur dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
30.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan Gubernur dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
31.Pejabat adalah pejabat sementera untuk jabatan Gubernur, yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
32.Hari adalah hari kerja.