Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd TEGUH SETYABUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd MARULLAH MATALI LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 206 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA : (12-347/2024) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG (PERSEROAN DAERAH) I. UMUM Pendirian Perseroan Daerah sebagai badan usaha milik daerah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum guna memaksimalkan dan mencapai tujuan Perseroan Daerah dalam mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, mendukung pemerintah dalam mempercepat pembangunan perindustrian nasional, serta menyediakan sarana prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan Kawasan Industri. Bahwa Perseroan Daerah merupakan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang merupakan proyek kawasan industri pertama di Indonesia yang dimiliki bersama oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terletak di Kota Administrasi Jakarta Timur. Perseroan Daerah telah menyusun inisiatif remaster plan kawasan Pulogadung dalam pembentukan portofolio bisnis Perseroan Daerah yang memberikan dampak ekonomi signifikan terhadap Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan tantangan Perseroan Daerah meliputi kepemilikan ±194,5 ha lahan tanpa sertifikasi HPL dan kepastian hukum Perseroan Daerah atas struktur kepemilikan saham 50:50. Bahwa Perseroan Daerah didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 127 tanggal 26 Juni 1973 tentang Perseroan Terbatas P.T. Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A.5/299/9 tanggal 14 Agustus 1973, beserta Anggaran Dasar yang telah diubah terakhir dengan Akta Notaris Nomor 29 tanggal 26 September 2023 tentang Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang telah dicatatkan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0061750.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung sebagaimana disebutkan di dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0172504 tertanggal 11 Oktober 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah). 7 Dalam rangka memaksimalkan peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pelaksanaan remaster plan kawasan industri sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, dan menindaklanjuti persetujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa mengenai kepastian hukum penetapan Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung sebagai badan usaha milik daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah). Selanjutnya dalam rangka mengembangkan potensi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung melalui beberapa inisiasi strategis yang membutuhkan pendanaan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di daerah khusus ibukota Jakarta, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung. II. PASAL DEMI PASAL