1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
6.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
7.Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
8.Sumberdaya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumberdaya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
9.Jasa Lingkungan hidup adalah suatu produk (stock) dari pengelolaan sumberdaya alam yang dapat berupa manfaat langsung (tangible) seperti air, udara, karbon, dan sejenisnya, dan tidak langsung (intangible) seperti wisata alam, rekreasi, perlindungan, sistem hidrologi, kesuburan tanah, pengendalian erosi, banjir, dan sejenisnya.
10.Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan meliputi perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian.
11.Imbal Jasa Lingkungan Hidup adalah pembayaran yang diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan hidup.
12.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
13.Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebihyang timbul dari kegiatan yang berpotensi ada/atau telah berdampak pada lingkungan hidup
14.Penerima Imbal Jasa Lingkungan adalah orang, perorangan atau kelompok atau koperasi atau badan usaha yang melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, sehingga terjadi peningkatan kualitas lingkungan.
15.Penyedia... 5
15.Penyedia Imbal Jasa Lingkungan adalah orang, perorangan, kelompok, koperasi atau badan usaha yang melakukan pemanfaatan jasa lingkungan hidup.
16.Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah orang perseorangan atau kelompok atau badan usaha, baik yang berbadan usaha maupun tidak berbadan usaha yang memanfaatkan jasa lingkungan hidup.
17.Analisis Resiko Lingkungan Hidup adalah pengkajian setiap usaha dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia yang meliputi pengkajian resiko, pengelolaan resiko dan/atau komunikasi resiko.
18.Komisi Jasa Lingkungan adalah adalah forum bersama antara penyedia jasa lingkungan, pemanfaat jasa lingkungan, instansi terkait, unsur perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.
19.Sengketa Jasa Lingkungan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebihyang timbul dari pengelolaan imbal jasa lingkungan hidup terhadap objek-objek lingkungan.