1.Provinsi...
1.Provinsi adalah Provinsi Jambi;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
5.Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah Provinsi Jambi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
6.Kecamatan adalah kecamatan dalam Provinsi Jambi.
7.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Adat Melayu Jambi adalah sistem pandangan hidup masyarakat Jambi yang kokoh seperti yang tersirat dalam seloko; Titian teras betanggo batu, cermin yang tidak kabur, lantak nan tidak goyah, dak lapuk dek hujan dak lekang dek panas, kato nan saiyo, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai.
9.Hukum Adat Melayu Jambi adalah hukum adat yang berlandaskan Adat bersendi syara’, Syara’ bersendi kitabullah. Adat Melayu Jambi berisi nilai- nilai, aturan-aturan, norma dan kebiasaan-kebiasaan kuat dan benar serta menjadi pedoman dalam penataan tatanan masyarakat, sistem hukum, sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh masyarakat Melayu Jambi dengan sistem sanksi yang tegas jika anggota masyarakat melakukan pelanggaran.
10.Lembaga Adat Melayu Jambi selanjutnya disingkat LAM Jambi adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian dan pengembangan Adat Melayu Jambi.
11.Lembaga/organisasi kebudayaan adalah organisasi legal non pemerintah bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian dan pengembangan adat Melayu Jambi dan terdaftar di pemerintah daerah setempat, bukan afiliasi dari organisasi sayap partai.
12.Fasilitasi adalah upaya dalam bentuk penerbitan kebijakan dan atau/pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong, memajukan dan mengembangkan kegiatan.
13.Pembinaan dan pemberdayaan adalah semua kegiatan dalam rangka memelihara dan memajukan Adat Melayu Jambi yang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
14.Pelestarian...
14.Pelestarian adalah upaya menjaga dan memelihara Adat Melayu Jambi, terutama nilai-nilai akhlak, moral dan adab yang merupakan inti dari adat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.
15.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar Adat Melayu Jambi dapat berkembang mengikuti perubahan sosial budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung.
16.Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
17.Nilai Sosial Budaya adalah konsepsi ideal tentang baik buruk yang dibingkai dalam hakikat hidup manusia yakni lingkup hubungan manusia dengan pencipta, antar manusia, dan manusia dengan alam.
18.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian atau kepunahan yang diakibatkan oleh manusia ataupun proses alam.
19.Penelitian adalah melakukan kajian terhadap aspek-aspek adat Melayu Jambi secara ilmiah oleh para peneliti, ilmuan atau pakar dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
20.Inventarisasi adalah upaya untuk mencatat informasi tentang adat Melayu Jambi dan menyimpannya ke dalam buku catatan, katalog, database atau sejenisnya.
21.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah dan menata informasi adat Melayu Jambi dalam bentuk rekaman melalui tulisan, gambar, suara dan gabungan unsur-unsur tersebut.
22.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan adat Melayu Jambi untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
23.Sistem adalah rangkaian hal, kejadian, gejala, atau unsur yang berkaitan satu dengan lain sehingga merupakan kesatuan organis.
24.Sistem Budaya yaitu rangkaian gagasan, konsepsi, norma, adat, dan adat- istiadat yang menata tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang merupakan wujud ideologis kebudayaan.
25.Sistem Nilai Budaya yaitu rangkaian gagasan dan konsep manusia mengenai masalah-masalah dasar dalam hidup yang dipandangnya paling penting dan bernilai sehingga dijadikan pedoman tingkah laku manusia.
26.Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya, yang terdiri atas unsur-unsur universal, yaitu: bahasa, teknologi, sistem ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi dan kesenian dan tersistem dalam tiga wujud yaitu ide, aktivitas, dan kebendaan yang masing-masing biasanya disebut sistem budaya atau sistem adat istiadat, sistem sosial dan kebudayaan kebendaan.
27.Sistem Agama adalah rangkaian jaringan umat beragama dengan keyakinan mengenai alam gaib, aktivitas ritual dan seremonialnya serta sarana yang berfungsi melaksanakan komunikasi manusia dengan kekuatan-kekuatan dalam alam gaib melalui penghayatan keagamaan yang diintensikan.
28.Depati...
28.Depati adalah unsur pimpinan tertinggi dalam adat Kerinci-Jambi, dalam adat Kerinci dikatakan; Depati adalah kata memutus. Dialah yang memakan habis memenggal putus dan membunuh mati dalam adat Sko Tigo Takah artinya segala perkara yang sampai kepadanya dan diadilinya di rumah adat, maka keputusannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
29.Badan Lit adalah badan permusyawaratan adat di Desa yang dibentuk oleh lembaga adat setempat, yang terdiri dari unsur pemangku adat, kaum adat, pegawai syara’, kepala kampung, mangku, debalang, dan pemuda.
30.Ninik Mamak (wilayah Kerinci) adalah orang yang dituakan dalam sebuah kalbu/kelembu (suku), dialah yang mengawasi dan menjadi nenek yang akan menasehati warga kalbu/kelembunya, dia juga menjadi mamak (paman) yang membimbing keponakannya. Ninik mamak menyandang gelar Sko dari Ninik Mamak terdahulu, jadi gelar sko lah yang menyebabkan ninik mamak didahulukan selangkah dari mamak-mamak yang lain. Ninik mamak berhak untuk mengajun, mengarah, menyusun, dan menata anak kemenakan.
31.Ninik Mamak (wilayah di luar Kerinci) adalah kumpulan yang dituakan dari beberapa tuo tengganai. Ninik mamak berhak mengajun, mengarah, dan menata anak kemenakan dalam masyarakat.
32.Pegawai Syara’ adalah Imam, Khatib, Bilal, dan Hakim. Keberadaan pegawai syara’ dalam kerapatan/permusyawaratan adat dimaksudkan untuk menjaga agar keputusan adat tidak bertentangan dengan ajaran Islam, yaitu adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah.
33.Sko Nan Tigo Takah adalah bentuk struktur lapisan sosial yang terdapat pada masyarakat adat Kerinci. Sistem sko tiga takah itu adalah Depati atau setingkat Depati, Permenti atau Ninik Mamak, dan Tengganai atau anak jantan.
34.Ico Pakai adalah wujud aplikasi dalam penerapan hukum adat di Provinsi Jambi yang memiliki corak/bentuknya masing-masing dengan tetap berpijak pada asas Adat bersendi syara’, Syara’ bersendi kitabullah.
35.Pemangku Adat adalah orang yang melaksanakan keputusan adat yang dihasilkan melalui musyawarah adat.
36.Rio/Penghulu/Depati/Pembarap dan/atau sebutan lainnya adalah sebutan pemangku adat dalam wilayah adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi.
37.Debalang adalah salah satu unsur dari pemerintahan adat yang berfungsi membantu peran pemangku adat dan/atau Rio/Penghulu/Depati/Pembarap dibidang keamanan.
38.Kepala Kampung dan Mangku adalah salah satu unsur dari pemerintahan adat yang berfungsi membantu peran pemangku adat dan/atau Rio/Penghulu/Depati/Pembarap.
39.Kerjasama adalah jalinan struktural atau pun kultural antar lembaga untuk mensukseskan tugas pokok kelembagaan.
40.Penghargaan adalah bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang telah berperan dalam mengembangkan dan memajukan adat Melayu Jambi.
41.Sanksi adalah bentuk hukuman kepada anggota masyarakat yang tidak menjalankan konsensus atau menyimpang dari konsensus yang telah disepakati.
42.Lumbung-lumbung Negeri adalah orang perorangan atau kelompok yang memiliki kemampuan finansial di atas rat-rata.
43.Aset Adat adalah hak ulayat adat, hutan adat, lebak-lebung, lubuk larangan, badan usaha milik adat, dan lain-lain.
44.Harta...
44.Harta Kekayaan Adat adalah kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada yang berupa harta bergerak dan tidak bergerak, material dan immaterial serta benda-benda yang bersifat religius magis yang menjadi milik adat.
45.Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat AD/ART adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu Jambi.