1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
6.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan yang selanjutnya disingkat BPMPP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan di Provinsi Jambi.
7.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
10.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, 5 penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
11.Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
12.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
13.Korban adalah perempuan termasuk tenaga kerja perempuan yang bekerja ke luar negeri dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
14.Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
15.Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui pengawasan, perizinan, pembinaan dan pengendalian.
16.Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan dan pelaporan.
17.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
18.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar, dan mengetahui akan sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
19.Pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban perdagangan orang (trafficking) 6
20.Pekerja sosial adalah orang yang mempunyai keahlian untuk mendengarkan secara empati dan menggali permasalahan untuk memberikan konseling dalam upaya penguatan psikologis korban.
21.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak, selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk dalam rangka mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan perempuan dan anak yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait, LSM dan Akademisi serta media masa yang pembentukannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
22.Medicolegal adalah upaya pengumpulan barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam peradilan.
23.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk korban perdagangan orang, agar mendapatkan rasa aman dan tidak dijangkau oleh pelaku atau orang suruhan pelaku, selama perkaranya belum terselesaikan.
24.Standard Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah prosedur yang menjadi acuan tindakan layanan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur dan atau Bupati/Walikota.
25.Masyarakat adalah orang perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
26.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
27.Orang adalah orang perseorangan,
28.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
29.Surat Rekomendasi Bekerja Diluar Daerah yang selanjutnya disebut SRBD adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah bagi setiap orang yang akan bekerja di luar Kabupaten/Kota tempat domisilinya.
30.Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan korban perdagangan perempuan dan anak.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Provinsi Jambi. 7