DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2014

Nomor
3
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
71

Ringkasan

Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Kelembagaan dan Pelayanan Informasi Publik; Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik; Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Penyampaian Informasi Publik; Informasi Publik yang Dikecualikan; Pengelolaan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pelayanan Publik; Komisi Informasi Provinsi; Koordinasi dan Pelaporan; dan Sanksi Administrasi.

Isi peraturan

Teks71PDFHirarki

Memuat teks peraturan…