1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
5.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
7.Komisi Informasi Provinsi Jambi yang selanjutnya disingkat KIP adalah Komisi Informasi Provinsi Jambi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
8.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
9.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah yang selanjutnya disingkat PPID Daerah adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
10.Pejabat Fungsional Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Daerah yang selanjutnya disingkat PFPID Daerah adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu PPID Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kerja eselon II (Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparis, Pustakawan, dan lain-lain) sesuai dengan kebutuhan.
11.Atasan PPID Daerah adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan atau atasan dan atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan pemohon informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
12.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau anggaran belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanjadaerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja nasional, dan/atau sumbangan masyarakat.
13.Orang...
13.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
14.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
15.Pengguna Informasi Publik adalah orang, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik yang menggunakan informasi publik.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
17.Informasi adalah keterangan tertulis, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
18.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan secara tertulis, disimpan, dikelola,dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkepantingan dengan kepentingan publik.
19.Pelayanan informasi publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakay atas barang, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
20.Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dan sebaliknya, dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa daerah serta disajikan secara manual maupun elektronik.
21.Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
22.Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
23.Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
24.Pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
25.Pusat Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik yang dilengkapi berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan pemohon informasi memperoleh informasi publik.
26.Daftar...
26.Daftar informasi publik adalah catatan yang berisi keterangan secara tertulis diatas kertas atau sarana lainnya tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
27.Akses informasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
28.Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban setiap Badan Publik untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.
29.Dokumen adalah data, catatan dan atau keterangan tertulis diatas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar yang dibuat dan atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya.
30.Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan atau keterangan tertulis yang dibuat dan atau diterima oleh badan publik.
31.Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian dokumen secara sistematis.
32.Sengketa Pelayanan Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
33.Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan Komisi Informasi Provinsi Jambi.
34.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi.
35.Jangka waktu pengecualian adalah tentang waktu tertentu suatu Informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
36.Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang, sekelompok orang atau badan hukum atas beban Badan Publik Negara berdasarkan kesepakatan mediasi Komisi Informasi Daerah dan/atau Komisi Informasi Pusat, dan/atau berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.