1.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi
2.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Bupati adalah Bupati dalam Provinsi Jambi.
5.Walikota adalah Walikota dalam Provinsi Jambi.
6.Dinas Provinsi adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.
7.Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Peternakan Kabupaten/Kota atau Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
8.Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.
9.Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
10.Petugas berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Provinsi yang berdasarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Kab/Kota.
11.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau ikutannya yang terkait dengan pertanian.
12.Ternak betina produktif adalah ternak sapi atau kerbau yang berumur dibawah 8 tahun yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal.
13.Pengurasan ternak betina produktif adalah berkurangnya ternak sapi dan kerbau betina produktif pada suatu wilayah baik akibat pemotongan maupun akibat pengeluaran ternak ke luar wilayah baik untuk budidaya maupun untuk dipotong.
14.Pemotongan ternak adalah serangkaian kegiatan di rumah potong hewan yang meliputi penerimaan hewan, pengistirahatan, pemeriksaan hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
15.Pengeluaran ternak adalah serangkaian kegiatan dalam pemasaran ternak mulai dari pembelian langsung pada peternak maupun melalui pasar hewan sampai pada transportasi untuk dibawa ke daerah lain di luar Provinsi Jambi.
16.Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif adalah serangkaian kegiatan untuk mempertahakan keberadaan ternak sapi betina produktif pada wilayah Provinsi Jambi melalui identifikasi status reproduksi, seleksi, penjaringan dan pembibitan.
17.Pengendalian Pemotongan Sapi/Kerbau Betina Produktif adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan ternak sapi dan kerbau betina produktif melalui pelarangan pemotongan ternak betina produktif.
18.Pengendalian Pengeluaran Ternak Betina Produktif adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan ternak sapi dan kerbau betina produktif melalui pengetatan izin dan pengawasan lalu lintas ternak sapi betina produktif
19.Penjaringan adalah serangkaian kegiatan seleksi untuk mencegah pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif serta mengatur keluarnya dari wilayah administrasi Provinsi Jambi.
20.Pembibitan adalah serangkaian kegiatan pembudidayaan untuk menghasilkan bibit sapi dan kerbau sesuai pedoman pembibitan ternak yang baik.
21.Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
22.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan penjaringan ternak sapi dan kerbau betina produktif dalam Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota.
23.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
24.Pasar Ternak merupakan tempat terjadinya transaksi jual beli hewan termasuk ternak sapi dan kerbau yang dicirikan adanya produsen (biasanya peternak), konsumen langsung (peternak) dan tidak langsung (pedagang), dan barang yang diperjualbelikan yaitu hewan ternak.
25.Pos Pemeriksaan Ternak atau disebut dengan Check Point adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap ternak dan produk ternak yang dilalulintaskan antar wilayah.
26.Kartu Identitas Ternak adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk yang digunakan dalam pengaturan ternak untuk mencatat keterangan- keterangan yang perlu tentang seekor ternak dan status kepemilikannya.
27.Pedagang Ternak adalah individu atau badan usaha yang melakukan perdagangan atau memperjualbelikan ternak sapi potong untuk memperoleh suatu keuntungan.
28.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
29.Penilai Harga Ternak adalah orang yang dipercaya untuk melakukan penaksiran nilai ternak sapi betina produktif hasil perjaringan.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
31.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini guna menemukan tersangkanya.