1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Jambi.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur....
4.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Jambi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Jambi.
7.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak isi investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersil, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan dibidang retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pungutan atau pemotong retribusi tertentu.
11.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Gubernur Jambi.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Jambi, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun atau mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepetuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
17.Penyidikan Tindak Pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB.....4