menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.Undang-Undang…. Perda Revisi No. 15-Kelembagaan
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
6.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 17). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI dan GUBERNUR JAMBI MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 15) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a.Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
b.Nomor…. Perda Revisi No. 15-Kelembagaan
b.Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 4); dan
c.Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 17). diubah sebagai berikut :
1.Angka 15 Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
(1)Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi terdiri dari :
1.Inspektorat;
2.Badan Perencanaan Pembagunan Daerah;
3.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
4.Badan Kesbangpol;
5.Badan Lingkungan Hidup Daerah;
6.Badan Ketahanan Pangan;
7.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
8.Badan Perpustakaan dan Arsip;
9.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat;
10.Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
11.Badan Kepegawaian Daerah; 11a. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
12.Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Jambi;
13.Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi;
14.Dihapus;
15.Dihapus;
16.Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
(2)Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala Badan, yang berbentuk Rumah Sakit dipimpin oleh Direktur Utama dan yang berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor.
(3)Kepala Badan, Direktur Utama dan Kepala Kantor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(4)Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(5)Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(6)Inspektur dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
(7)Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(8)Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur.
2.Bagian…. Perda Revisi No. 15-Kelembagaan
2.Bagian Kelimabelas ketentuan Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 18 Agustus 2014 GUBERNUR JAMBI ttd H. HASAN BASRI AGUS Diundangkan di Jambi pada tanggal 18 Agustus 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI ttd KAILANI LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2014 NOMOR 7 Perda Revisi No. 15-Kelembagaan PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI I. PENJELASAN UMUM Penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai semangat baru dalam penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dibandingkan dengan aturan perundang-undangan sebelumnya. Semangat baru tersebut adalah penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah dapat dibentuk jika memang dipandang perlu dan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan kebijakan Nasional dan kebutuhan Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi dipandang perlu dilakukan perubahan sejalan dengan perkembangan kebijakan Nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jambi. Adapun perkembangan kebijakan nasional tersebut diantaranya adalah untuk memenuhi amanat Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor B-1143/ M.KOMINFO/ OT.01.01/ 11/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Himbauan Pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika yang berdiri sendiri dan tidak bergabung dengan Dinas yang lain. Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan penataan kembali terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dengan membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2