1.Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
5.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Jambi.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jambi.
7.Dinas Adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi.
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang bidang tugasnya berkaitan dengan bidang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
10.Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
11.Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif danoptimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkaitdan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhaan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. 5
12.Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan YangMaha Esa.
13.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwakepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yangserasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antarakeluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
14.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan,penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
15.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisikdan/atau nonfisiknya.
16.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, me1alui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.