1.Daerah adalah Provinsi Jambi
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubenur adalah Gubenur Jambi.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jambi.
5.Dinas adalah Dinas yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
6.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
7.Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 ( lima puluh ) sentimeter dan atau lebih.
8.Tata Kelola Lahan Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
9.Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat bedasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5
10.Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling menpengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
11.Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
12.Fungsi Lindung Ekositem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karateristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpanan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
13.Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang memilki karateristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam menujang produktivitas Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai daya linkungan untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
14.Pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut adalah upaya untuk mengembalikan fungsi Ekosistem Gambut secara lestari.
15.Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya diantara 2 (dua) sungai dan laut dan/atau pada rawa.
16.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat RPPEG adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi Perencanaan, pemanfaatan, pengedalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegak hukum.
17.Kanal adalah saluran yang menerima beban limpasan.
18.Sekat Kanal adalah salah satu bentuk bangunan air berupa sekat yang dibuat di dalam sebuah kanal yang telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar.
19.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola intraksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas system alam dan lingkungan hidup.
20.Titik Penaatan adalah satu atau lebih lokasi sebagai dasar untuk melaksanakan pengukuran muka air tanah pada Ekosistem Gambut sebagai titik kontrol pengawasan. 6
21.Titik Pengamatan adalah lokasi pemantauan yang dilakukan pada saat survei karateristik Ekosistem Gambut termasuk pemantauan tinggi muka air melalui metode sistematik grid yang tersusun dari transek menbujur dan melintang.
22.Titik Pemantauan adalah satu atau lebih lokasi yang ditetapkan untuk dijadikan pengukuran tinggi muka air tanah secara rutin untuk mengetahui status kerusakan Ekosistem Gambut .
23.Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
24.Disentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
25.Investasi Lingkungan Hidup adalah kegiatan klasifikasi, pengumpulan dan analisis data dan informasi lingkungan hidup yang disajikan dalam bentuk geospasial dan non-geospasial.
26.Isu Strategis adalah pemasalahan lingkungan hidup yang kejadiannya berulang dan berdampak besar serta luas terhadap keberlangsungan fungsi lingkungan hidup.
27.Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah penggunaan sumber daya alam bagi peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kerateristik dan fungi-fungsinya sebagai sumber dan pendukung kehidupan, yang meliputi fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta kebutuhan generasi yang akan datang.
28.Pencadangan sumber daya alam adalah upaya menjaga dan mempertahankan ketersediaan, potensi dan mutu sumber daya alam dengan mempertimbangkan kesatuan ekosistem.
29.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
30.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dearah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 7
31.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah ukuran kuantitatif yang digunakan untuk mengambarkan tingkatan kualitas suatu ruang lingkungan hidup.
32.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 ( Dua Puluh ) Tahun.
33.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (Lima ) Tahun.
34.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.