Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2019
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2019
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp4.813.407.008.965,77 bertambah sejumlah Rp409.345.835.717,55 sehingga menjadi Rp5.222.752.844.683,32 dengan rincian sebagai berikut :
Untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk kepentingan mendesak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 6 SEPTEMBER 2019 GUBERNUR JAMBI, ttd H. FACHRORI UMAR Diundangkan di Jambi pada tanggal 9 SEPTEMBER 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd H. M. DIANTO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2019 NOMOR 12 12 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI :(11-235/2019) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd M. ALI ZAINI, SH, MH Nip. 19730729 200012 1 002
Membuka PDF…