Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 18 Oktober 2024 Pjs. GUBERNUR JAMBI, H. SUDIRMAN Diundangkan di Jambi pada tanggal 18 Oktober 2024 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ARIEF MUNANDAR LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2024 NOMOR 12 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI: (12-267/2024) ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, M. Ali Zaini, SH, MH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19730729 200012 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing masing. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota dan menjadi pedoman dalam menyusun RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 5 Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat Visi, Misi dan arah pembangunan Daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup besar bagi penyusunan RPJM Daerah 5 (lima) tahunan dan RKPD (tahunan). Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 adalah untuk:
a.menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Provinsi Jambi;
b.mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah dan nasional;
c.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/kota;
d.menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
e.menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
f.mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL