Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 21 Desember 2024 GUBERNUR JAMBI H. AL HARIS Diundangkan di Jambi pada tanggal 21 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, H.SUDIRMAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2024 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR: (13-256/2024) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, M. Ali Zaini, SH, MH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19730729 200012 1 002 ttd ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2025 – 2050 I. UMUM Pembangunan nasional meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk kuantitas penduduk, kualitas penduduk, kualitas keluarga, bahkan persebaran penduduk dengan tujuan mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merupakan salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia. Dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah, penduduk mempunyai peran yang sangat penting karena penduduk merupakan penerima manfaat utama dari pembangunan. Jumlah, struktur, persebaran, dan pertumbuhan penduduk mempunyai dampak pada berbagai aspek pembangunan seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan, energi, lingkungan, politik, dan keamanan serta berbagai aspek pembangunan lainnya. Pengejawantahan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai tujuan negara tersebut dalam aspek kependudukan perlu dilakukan upaya pembangunan kependudukan dengan sasaran terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk serta peningkatan kualitas keluarga sejahtera dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya. Jumlah penduduk yang besar namun tidak diimbangi dengan keserasian, keselarasan dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan dapat mempengaruhi segala segi pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu modal dasar dan faktor dominan bagi pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan kependudukan maka diperlukan kebijakan yang mampu memberikan arahan untuk menyinergikan pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan. Grand Design Pembangunan Kependudukan diharapkan dapat mengintegrasian pilar-pilar pembangunan kependudukan. Grand Design Pembangunan Kependudukan dimulai dari tahap penyiapan yang memuat kegiatan kajian teknis, inventarisasi aspirasi dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui consensus yang hasilnya terumuskan dalam dokumen resmi Grand Design Pembangunan Kependudukan. Sebagai sebuah dokumen yang representatif dan strategis maka ketepatan isu, visi dan strategi memainkan peran penting. Dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, Grand Design Pembangunan Kependudukan memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan dan sasaran pembangunan di bidang kependudukan yang meliputi 5 (lima) pilar pembangunan, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, serta penataan data dan administrasi selama kurun waktu tertentu secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan yang merujuk pada dokumen pembangunan nasional. Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050 ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang memuat materi arah kebijakan, tujuan dan strategi pembangunan kependudukan Provinsi Jambi, pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan dengan rentang tugas mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan. Pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050 akan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri sebagai instrumen monitoring dan evaluasi. Dalam pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050 akan membutuhkan pendanaan yang akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL