DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019

Nomor
15
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
74

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi: Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Alih Fungsi; Insentif dan Disinsentif; Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan; Sistem Informasi dan Peran Serta masyarakat; Sanksi; Penyidikan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;

Isi peraturan

Teks74PDFHirarki

Memuat teks peraturan…