1.Daerah adalah adalah Provinsi Jambi .
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jambi. 4
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di Bidang Kesejahteraan Sosial
5.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
6.Pra Lanjut Usia adalah seseorang yang berumur mulai dari 45 (empat puluh lima) tahun sampai 59 (lima puluh sembilan) tahun.
7.Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan kegiatan dan/atau partisipasi dalam mewujudkan aktualisasi dirinya dalam kehidupan sehari-hari.
8.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak mampu melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara mandiri.
9.Lanjut Usia Terlantar adalah Lanjut Usia yang karena suatu sebab tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
10.Kesejahteraan Lanjut Usia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan para Lanjut Usia memenuhi kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
11.Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan Masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat.
12.Graha Wredha adalah tempat atau media untuk para Lanjut Usia dapat melaksanakan kegiatan, mengembangkan potensi, dan keterampilan dengan melibatkan sesama Lanjut Usia dan antar generasi.
13.Panti Tresna Wredha adalah tempat atau media untuk para Lanjut Usia dapat melaksanakan kegiatan, mengembangkan potensi, dan keterampilan dengan melibatkan sesama Lanjut Usia dan antar generasi.
14.Rumah Singgah Lanjut Usia adalah tempat tinggal sementara bagi Lanjut Usia.
15.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
16.Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup Lanjut Usia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para Lanjut Usia. 5
17.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lanjut Usia Potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
18.Santunan adalah bantuan berupa uang dan barang dalam rangka meringankan beban masalah kesejahteraan sosial bagi lanjut usia.
19.Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah Provinsi beserta masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lanjut Usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
20.Jaminan sosial adalah skema yang diselenggarakan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
21.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
22.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas umum bagi Lanjut Usia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia.
23.Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
24.Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan hukum.
25.Pelayanan Hari Lanjut Usia (Day Care Service) adalah suatu model pelayanan profesi yang disediakan bagi lanjut usia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh pemerintah daerah atau masyarakat secara profesional.