menetapkan indeks K dan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Jambi. 25.Izin Usaha Perkebunan – Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan Pratanaman, Penanaman, Pemeliharaan Tanaman, Pemanenan dan Sortasi termasuk perubahan jenis tanaman dan diserfikasi tanaman. 26.Izin Usaha Perkebunan – Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemprosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan. 27.Pabrik Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat PKS adalah Pabrik yang mengolah Tandan Buah Segar. 28.Bahan Olah Karet yang selanjutnya disingkat BOKAR adalah lateks dan atau gumpalan yang dihasilkan petani kemudian diolah lebih lanjut secara sederhana sehingga menjadi bentuk lain yang bersifat lebih tahan untuk disimpan serta tidak tercampur dengan kontaminan. 29.Kontaminan adalah bahan lain bukan karet yang tercampur dalam proses pengolahan BOKAR dan berpengaruh menurunkan mutu. 6 30.Bahan pengumpal adalah larutan asam semut/atau bahan lain yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet yang kredibel. 31.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dibidang perdagangan BOKAR baik disengaja maupun tidak sengaja. 32.Pedagang informal adalah perorangan yang tidak memiliki izin usaha yang melakukan kegiatan perdagangan BOKAR dalam skala kecil yang dijalankan sendiri berdasarkan asas kekeluargaan. 33.Surat Tanda Pendaftaran Pedagang BOKAR yang selanjutnya disebut STPP- BOKAR adalah dokumen tertulis yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pedagang informal yang memperdagangkan BOKAR SIR sebagai bentuk legalitas terdaftar dari dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang perdagangan di Kabupaten/Kota. 34.Pengolahan adalah bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan lateks dan atau gumpalan dengan fokus kegiatan mengolah/memproses menjadi bokar yang mempunyai daya simpan dan nilai tambah yang lebih tinggi. 35.Lateks adalah Hasil Produksi karet yang diambil melalui penyadapan untuk diolah selanjutnya menjadi bahan olahan karet. 36.Lump adalah gumpalan karet dimangkok sadap atau penampungan lain yang diproses dengan cara penggumpalan dengan asam semut atau bahan penggumpal lain atau penggumpal alami. 37.Sit Angin adalah Lembaran Sit tipis yang berasal dari gumpalan lateks kebun yang digumpalkan dengan menggunakan asam semut atau bahan penggumpal lain, dikeluarkan serumnya dengan cara penggilingan dan dikeringkan dengan cara pengasapan. 38.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuai yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. 7 39.Unit Pengolahan dan Pemasaran BOKAR yang selanjutnya disingkat UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok petani sebagai tempat penyelenggara bimbingan teknis petani, pengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran BOKAR. 40.Surat Tanda Registrasi UPPB yang selanjutnya disingkat STR UPPB adalah dokumen tertulis sebagai bentuk legalitas terdaftar dari pemerintah kabupaten/kota yang menunjukkan bahwa kegiatan pengolahan dan pemasaran BOKAR mendapat bimbingan dan pembinaan dari pemerintah. 41.Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh UPPB sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan BOKAR yang menjelaskan tentang nama dan alamat pengolah, jenis, berat timbangan serta tingkat mutu BOKAR. 42.Kelembagaan Usaha Petani adalah organisasi formal pekebun yang didirikan oleh kelompok pekebun dan atau Gapokbun yang bergerak dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi dari usaha perkebunan antara lain berbentuk KUB (Kelompok Usaha Bersama), Koperasi Petani dan Perseroan Terbatas (PT). 43.Pedagang BOKAR adalah perorangan warga negara Indonesia dan atau perusahaan yang terdaftar pada instansi berwenang yang melakukan kegiatan pembelian BOKAR di tingkat usahatani dan menjualnya kepada pihak pabrik pengolahan BOKAR atau Industri crumb rubber. 44.Industri crumb rubber adalah usaha atau kegiatan yang mengolah BOKAR menjadi karet remah sebagai bahan baku industri melalui proses pembersihan, penyeragaman, pengeringan dan pengempakan.