Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 29 Maret 2022 GUBERNUR JAMBI, H. AL HARIS Diundangkan di Jambi pada tanggal 29 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, H. SUDIRMAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI : ( 2 /2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, M. ALI ZAINI, SH, MH Pembina Tk. I Nip. 19730729 200012 1 002 ttd ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
1.UMUM Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah melakukan penataan terhadap Peraturan Daerah yang masih berlaku sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi mengambil kebijakan strategis dengan melakukan penataan kembali secara utuh dan menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang pernah diterbitkan dan secara de jure masih berlaku. Sasaran yang ingin diwujudkan dari kehadiran Peraturan Daerah ini adalah: Pertama, dalam rangka terciptanya harmonisasi dan sinkorinisasi untuk mendukung tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, mewujudkan Sistem Regulasi Daerah yang berkualitas, sederhana, dan tertib dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing Daerah. Ketiga, mewujudkan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Keempat, membangun data base status Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan penerapan Peraturan Daerah di tengah masyarakat. Untuk mewujudkan keempat sasaran tersebut, terhadap Peraturan Daerah yang bersifat konflik, inkosisten, multi tafsir, dan/atau tidak operasional harus dilakukan pencabutan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang- Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, agar pencabutan Peraturan Daerah harus secara tegas dan jelas dinyatakan pencabutannya dalam Peraturan Daerah. Terdapat 4 (empat) kluster Peraturan Daerah yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Daerah ini, yaitu:
1.Kluster Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kriteria evaluasi yang digunakan untuk mencabut Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah: (a) Peraturan Daerah tersebut mengatur atau terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; (b) Peraturan Daerah tersebut secara de jure masih berlaku dan/atau tidak lagi operasional; (c) materi muatan Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi terutama dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; (d) bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau (e) materi muatannya telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.Kluster Peraturan Daerah Mengenai Desa dan Kelurahan Kriteria evaluasi yang digunakan untuk mencabut Peraturan Daerah mengenai Desa dan Kelurahan adalah: (a) Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Desa dan/atau Kelurahan; (b) Peraturan Daerah tersebut secara de jure masih berlaku dan/atau tidak lagi operasional; (c) materi muatan Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terutama dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa; dan/atau (d) bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
3.Kluster Peraturan Daerah Mengenai Kewenangan Daerah atau Urusan Pemerintahan Tertentu Kriteria evaluasi yang digunakan untuk mencabut Peraturan Daerah mengenai kewenangan Daerah atau urusan pemerintahan tertentu adalah: (a) Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai kewenangan Daerah atau urusan pemerintahan tertentu; (b) Peraturan Daerah tersebut secara de jure masih berlaku dan/atau tidak lagi operasional; (c) materi muatan Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau (d) bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
4.Kluster Peraturan Daerah Mengenai Pengelolaan Sumber Daya Alam Kriteria evaluasi yang digunakan untuk mencabut Peraturan Daerah mengenai pengelolaan sumber daya alam adalah: (a) Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai atau terkait dengan pengelolaan sumber daya alam; (b) Peraturan Daerah tersebut secara de jure masih berlaku dan/atau tidak lagi operasional; (c) materi muatan Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi di bidang sumber daya alam; dan/atau (d) bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL