1.Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
5.Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
7.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
8.Masyarakat Miskin adalah penduduk Provinsi Jambi yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Kelompok rentan adalah penduduk Provinsi Jambi yang memiliki kerentanan dan mengalami keterbatasan fisik, mental, dan sosial sehingga tidak mampu mengakses layanan dasar dan membutuhkan bantuan khusus dari negara atau komunitas lainnya.
10.Penerima Bantuan Hukum adalah masyarakat miskin dan kelompok rentan.
11.Pemberi Bantuan Hukum adalah organisasi bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pemohon Bantuan Hukum adalah masyarakat miskin dan kelompok rentan atau kuasanya yang tidak termasuk pemberi bantuan hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan bantuan hukum.
13.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
14.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang penyelesaiannya dilakukan melalui jalur pengadilan.
15.Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang penyelesaiannya dilakukan di luar jalur pengadilan.
16.Akreditasi adalah pengakuan terhadap pemberi bantuan hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dinilai bahwa Pemberian bantuan hukum tersebut layak untuk diberikan bantuan hukum.
17.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh pemberi bantuan hukum.
18.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang Advokat.
19.Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.
20.Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi untuk membiayai pelaksanaan bantuan hukum.