DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
97

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang mencakup penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, bentuk dan jenis bantuan hukum, standar bantuan hukum litigasi, standar bantuan hukum non litigasi, anggaran penyelenggaraan bantuan hukum, larangan, pembinaan dan pengawasan.

Isi peraturan

Teks97PDFHirarki

Memuat teks peraturan…